Friday, January 25, 2013

Tata Urutan Perundang-undangan Menurut UU no.10 Tahun 2004

            Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia, menimbang:  
a.      bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan;  
b.      bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses pembentukanan peraturanperundang-undangan, maka negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukumperlu memiliki peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan;  
c.       bahwa selama ini ketentuan yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang- undanganterdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai lagi dengan hukum ketatanegaraan Republik Indonesia;  
d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukanan Peraturan Perundang- undangan; 

 Tata urutan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan pada tanggal 22 Juni 2004. Dengan demikian tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagaiberikut.

a.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945),
b.      Undang-Undang (UU) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu),
c.       Peraturan pemerintah (PP),
d.      Peraturan presiden (perpres),
e.      Peraturan daerah (perda), termasuk didalamnya Qanun yang berlaku di Nangroe Aceh Darussalam serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua. Peraturan daerah (perda) meliputi peraturan-peraturan berikut.
1)      Peraturan daerah provinsi yang dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan gubernur.
2)      Peraturan daerah kabupaten/kota yang dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/wali kota.
3)      Peraturan desa/peraturan yang setingkat. Peraturan ini dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

1 comment: