Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia,
menimbang:
a. bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat
dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila
didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua
lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses
pembentukanan peraturanperundang-undangan, maka negara Republik Indonesia
sebagai negara yang berdasar atas hukumperlu memiliki peraturan mengenai pembentukan
peraturan perundang-undangan;
c.
bahwa selama ini ketentuan yang berkaitan dengan pembentukan peraturan
perundang- undanganterdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang
sudah tidak sesuai lagi dengan hukum ketatanegaraan Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukanan Peraturan
Perundang- undangan;
Tata urutan peraturan perundang-undangan Nomor
10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan
pada tanggal 22 Juni 2004. Dengan demikian tata urutan peraturan
perundang-undangan adalah sebagaiberikut.
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945),
b. Undang-Undang (UU) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang
(perpu),
c.
Peraturan pemerintah (PP),
d. Peraturan presiden (perpres),
e. Peraturan daerah (perda), termasuk didalamnya Qanun yang berlaku di Nangroe
Aceh Darussalam serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua.
Peraturan daerah (perda) meliputi peraturan-peraturan berikut.
1) Peraturan
daerah provinsi yang dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan gubernur.
2) Peraturan
daerah kabupaten/kota yang dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/wali
kota.
3) Peraturan
desa/peraturan yang setingkat. Peraturan ini dibuat oleh badan perwakilan desa
atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Makasih.
ReplyDelete