KATA
PENGANTAR
Puji syukur senantiasa kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena atas
limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kita masih diberikan
kesehatan, kesempatan dan kekuatan sehingga kami mampu untuk menyelesaikan
penulisan makalah yang berjudul Tugas dan Fungsi Kekuasaan Politik
dalam mata kuliah SISTEM POLITIK INDONESIA. Shalawat
serta salam juga selalu
tercurah kepada
junjungan Nabi Muhammad SAW yang telah membawa pencerahan
kepada umat manusia sehingga kita masih bisa menikmati peradaban manusia yang
beradab.
Makalah ini merupakan
tugas kuliah yang dikerjakan secara berkelompok sehingga proses pertukaran
pikiran membuat suasana keakraban semakin terjalin antara sesama anggota
kelompok. Penyelesaian makalah ini tidak terlepas dari kerja sama anggota
kelompok yang terjalin dengan baik. Karena
keterbatasan literatur maka masih
banyak kekurangan-kekurangan dalam makalah ini sehingga masukan dalam proses
presentase nanti sangat kami harapakan untuk peningkatan wawasan intelektual.
Sebagai penutup dari pengantar ini kami hanya bisa berharap agar makalah ini
dapat berguna minimal bagi internal kelompok kami. Amien
Kendari, 30 November 2010
Penulis
Kelompok
VII
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Sistem politik Indonesia merupakan salah satu cabang ilmu
sosial yang menjadi salah satu mata kuliah yang harus ada dalam fakultas Ilmu
sosial dan Ilmu politik. Menjadi suatu
keharusan bagi mahasiswa untuk mengetahui sistem politik di negaranya
masing-masing termasuk mahasiswa Indonesia. Pemahaman tentang Sistem Politik
Indonesia harus berangkat dari pemahaman mendalam tentang kata yang digunakan. Sistem
adalah satu kesatuan utuh antara sub-sub sistem yang saling berinteraksi
berfungsi, bekerja sama, dalam wilayah kerjanya, dalam rangka mencapai tujuan.
Sistem meliputi input, proses, ouput, feedback, dan siklus. Sistem
sangat dibutuhkan dalam suatu negara karena bila tidak ada sistem maka tidak
ada kehidupan. Keberadaan sistem menunjukan bahwa masing-masing bagian, elemen,
kelembagaan, dan personal tidak bisa (hidup) berdiri sendiri tetapi saling
membutuhkan. Apabila salah satu sub sistem terganggu maka keseluruhan sistem
akan terganggu atau tidak berjalan dengan baik. Sedangkan politik secara
etimologis, berasal dari bahasa yunani “ Polis “ yang berarti
kota berstatus negara. Istikah politik diartikan berbagai macam kegiatan
tujuan-tujuan dari system itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu1. Plato dan
aristoles mengemukakan en dam onia atau the good life ( usaha-usaha mencapai
kehidupan yang baik )
Disamping itu, politik juga dapat ditilik dari sudut
pandang yang berbeda, yaitu antara lain :
·
Teori klasik Aristoteles, politik adalah
usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.
·
Menurut Prof. Miriam Budiarjo bahwa pada
umumnnya dapat dikatakan politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu
sistem politik (negara) yang menyangkut menentukan tujuan-tujuan dari sistem
itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu.
DAVID EASTON memberikan batasan pengertian Sistem Politik
dengan 3 komponen, yaitu:
1. The political system allocated values (by means of
politics)
2. Its allocations are authoritative
3. Its authoritative allocations are binding on the society
as a whole
Ini menyebutkan bahwa Sistem Politik merupakan alokasi
nilai-nilai, dimana pengalokasian nilai-nilai tersebut bersifat paksaan dengan
kewenangan, dan pengalokasian tersebut mengikat masyarakat secara keseluruhan.
Para pakar lain seperti Robert A.Dahl (dalam bukunya:
Modern Political Analysis) menyebutkan Sistem Politik adalah sebagai pola yg
tetap dari hubungan-hubungan antar manusia yang melibatkan,pada tingkat yg
berarti – kontrol, pengaruh, kekuasaan ataupun wewenang.
2.1 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang diatas, ketika berbicara tentang politik maka selalu ada
relevansinya dengan kekuasaan sehingga kami merumuskan beberapa masalah yang
akan dibahas, antara lain sebagai berikut :
1. Pengertian Kekuasaan
2. Kekuasaan dan Trias Politika
3.1 TUJUAN PENULISAN
Setelah membaca makalah ini, diharapkan pembaca dapat
mengetahui tentang pengertian kekuasaan dan relevansinya dengan Trias Politika
BAB II
PEMBAHASAN
1. KEKUASAAN
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok
manusia untuk mempengaruhi tingkah-lakunya seseorang atau kelompok lain
sedemikian rupa sehingga tingkah-laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan
tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.
Kekuasaan sosial terdapat dalam semua hubngan sosial dan
dalam semua organisasi sosial, beberapa pendapat tokoh di bawah ini :
-
Ossip K Flechtheim, kekuasaan sosial adalah “keseluruhan
dari kemampuan, hubungan-hubungan dan proses-proses yang menghasilkan ketaatan
dari pihak lain untuk tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh pemegang kekuasaan.
-
Robert M. Mac Iver, kekuasaan sosial adalah kemampuan
untuk mengendalikan tingkah laku orang lain, baik secara langsung dengan jalan
member perintah, maupun secara tidak langsung dengan menggunakan segala alat
dan cara yang tersedia.
-
Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan:
pertama dari perundangundangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti
penguasaan senjata; ketiga, dari karisma.
Kekuasaan Politik
adalah “kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik
terbentuknya maupun akibat-akibatnya sesuai dengan tujuan-tujuan pemegang
kekuasaan sendiri”.
Ossip K. Flechtheim membedakan dua macam kekuasaan
politik, yakni :
1. Bagian dari kekuasaan sosial yang terwujud dalam negara (kekuasaan negara),
seperti lembaga-lembaga pemerintahan DPR, Presiden dan sebagainya
2. Bagian dari kekuasaan sosial yang ditujukan kepada negara.
Kekuasaan politik
Menguraikan konsep kekuasaan politik kita perlu melihat
pada kedua elemennya, yakni kekuasaan dari akar kata kuasa dan politik yang
berasal dari bahasa Yunani Politeia (berarti kiat memimpin kota (polis)).
Sedangkan kuasa dan kekuasaan kerapa dikaitkan dengan kemampuan untuk membuat
gerak yang tanpa kehadiran kuasa (kekuasaan) tidak akan terjadi, misalnya kita
bisa menyuruh adik kita berdiri yang tak akan dia lakukan tanpa perintah kita
(untuk saat itu) maka kita memiliki kekuasaan atas adik kita. Kekuasaan politik
dengan demikian adalah kemampuan untuk membuat masyarakat dan negara membuat
keputusan yang tanpa kehadiran kekuasaan tersebut tidak akan dibuat oleh
mereka.
Bila seseorang, suatu organisasi, atau suatu partai
politik bisa mengorganisasi sehingga berbagai badan negara yang relevan
misalnya membuat aturan yang melarang atau mewajibkan suatu hal atau perkara
maka mereka mempunyai kekuasaan politik.
Variasi yang dekat dari kekuasaan politik adalah
kewenangan (authority), kemampuan untuk membuat orang lain melakukan suatu hal
dengan dasar hukum atau mandat yang diperoleh dari suatu kuasa. Seorang polisi
yang bisa menghentian mobil di jalan tidak berarti dia memiliki kekuasaan
tetapi dia memiliki kewenangan yang diperolehnya dari UU Lalu Lintas, sehingga
bila seorang pemegang kewenangan melaksankan kewenangannya tidak sesuai dengan
mandat peraturan yang ia jalankan maka dia telah menyalahgunakan wewenangnya,
dan untuk itu dia bisa dituntut dan dikenakan sanksi.
Sedangkan kekuasaan politik, tidak berdasar dari UU
tetapi harus dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku sehingga bisa tetap
menjadi penggunaan kekuasaan yang konstitusional.
Sudut pandang kekuasaan
Kekuasaan bersifat positif yaitu Kemampuan yang
dianugerahkan oleh Tuhan kepada individu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
yang dapat mempengaruhi dan merubah pemikiran orang lain atau kelompok untuk
melakukan suatu tindakan yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan dengan
sungguh-sungguh dan atau bukan karena paksaan baik secara fisik maupun mental.
Disisi lain, kekuasaan juga bisa bersifat negatif dimana itu bisa terwujud
melalui sifat atau watak dari seseorang yang bernuansa arogan, egois, serta
apatis dalam mempengaruhi orang lain atau kelompok untuk melakukan tindakan
yang diinginkan oleh pemegang kuasa dengan cara paksaan atau tekanan baik
secara fisik maupun mental. Biasanya pemegang kekuasaan yang bersifat negatif
ini tidak memiliki kecerdasan intelektual dan emosional yang baik,mereka hanya
berfikir pendek dalam mengambil keputusan tanpa melakukan pemikiran yang tajam
dalam mengambil suatu tindakan, bahkan mereka sendiri terkadang tidak dapat
menjalankan segala perintah yang mereka perintahkan kepada orang atau kelompok
yang berada di bawah kekuasannya karena keterbatasan daya pikir tadi. dan
biasanya kekuasaan dengan karakter negatif tersebut hanya mencari keuntungan
pribadi atau golongan di atas kekuasannya itu. karena mereka tidak memiliki
kemampuan atau modal apapun selain kekuasaan untuk menghasilkan apapun, dan
para pemegang kekuasaan bersifat negatif tersbut biasanya tidak akan
berlangsung lama karena tidak akan mendapatkan dukungan sepenuhnya oleh
rakyatnya.
Legitimasi kekuasaan
Dalam pemerintahan mempunya makna yang berbeda:
"kekuasaan" didefinisikan sebagai "kemampuan untuk mempengaruhi
seseorang untuk melakukan sesuatu yang bila tidak dilakukan", akan tetapi
"kewenangan" ini akan mengacu pada klaim legitimasi, pembenaran dan
hak untuk melakukan kekuasaan. Sebagai contoh masyarakat boleh jadi memiliki
kekuatan untuk menghukum para kriminal dengan hukuman mati tanpa sebuah
peradilan sedangkan orang-orang yang beradab percaya pada aturan hukum dan
perundangan-undangan dan menganggap bahwa hanya dalam suatu pengadilan yang
menurut ketenttuan hukum yang dapat memiliki kewenangan untuk memerintahkan
sebuah hukuman mati.
Dalam perkembangan ilmu-ilmu sosial, kekuasaan telah
dijadikan subjek penelitian dalam berbagai empiris pengaturan, keluarga
(kewenangan orangtua), kelompok-kelompok kecil (kewenangan kepemimpinan
informal), dalam organisasi seperti sekolah, tentara, industri dan birokrat
(birokrasi dalam organisasi pemerintah) dan masyarakat luas atau organisasi
inklusif, mulai dari masyarakat yang paling primitif sampai dengan negara,
bangsa-bangsa modern atau organisasi (kewenangan politik).
2. KEKUASAAN DAN TRIAS POLITIKA
Secara sederhana,
jabaran trias politika di Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut
Dari bagan diatas, kelembagaan
negara di Indonesia dapat di bagi menjadi tiga yang masing-masing mempunyai
kekuasaan khusus, yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif (Rulemaking function / pembuatan undang-undang )
2. Kekuasaan Eksekutif ( Rule application function / pelaksanaan undang-undang
)
3. Kekuasaan Yudikatif ( Rule adjudication function / pengadilan atas
pelanggaran undang-undang )
Fungsi-fungsi kekuasaan legislatif
Legislatif
adalah struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang. Di masa kini,
lembaga tersebut disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (Indonesia), House
of Representative (Amerika Serikat), ataupun House of Common
(Inggris). Lembaga-lembaga ini dipilih melalui mekanisme pemilihan umum yang
diadakan secara periodik dan berasal dari partai-partai politik.
Melalui apa yang
dapat kami ikhtisarkan dari karya Michael G. Roskin, et.al, termaktub beberapa
fungsi dari kekuasaan legislatif sebagai berikut : Lawmaking, Constituency
Work, Supervision and Critism Government, Education, dan Representation.
Lawmaking adalah fungsi membuat undang-undang. Di Indonesia, undang-undang yang dikenal adalah Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Guru Dosen, Undang-undang Penanaman Modal, dan sebagainya. Undang-undang ini dibuat oleh DPR setelah memperhatikan masukan dari level masyarakat.
Constituency Work adalah fungsi badan legislatif untuk bekerja bagi para pemilihnya. Seorang anggota DPR/legislatif biasanya mewakili antara 100.000 s/d 400.000 orang di Indnesia. Tentu saja, orang yang terpilih tersebut mengemban amanat yang sedemikian besar dari sedemikian banyak orang. Sebab itu, penting bagi seorang anggota DPR untuk melaksanakan amanat, yang harus ia suarakan di setiap kesempatan saat ia bekerja sebagai anggota dewan. Berat bukan ?
Lawmaking adalah fungsi membuat undang-undang. Di Indonesia, undang-undang yang dikenal adalah Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Guru Dosen, Undang-undang Penanaman Modal, dan sebagainya. Undang-undang ini dibuat oleh DPR setelah memperhatikan masukan dari level masyarakat.
Constituency Work adalah fungsi badan legislatif untuk bekerja bagi para pemilihnya. Seorang anggota DPR/legislatif biasanya mewakili antara 100.000 s/d 400.000 orang di Indnesia. Tentu saja, orang yang terpilih tersebut mengemban amanat yang sedemikian besar dari sedemikian banyak orang. Sebab itu, penting bagi seorang anggota DPR untuk melaksanakan amanat, yang harus ia suarakan di setiap kesempatan saat ia bekerja sebagai anggota dewan. Berat bukan ?
Supervision and Critism of Government,
berarti fungsi legislatif untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang
oleh presiden/perdana menteri, dan segera mengkritiknya jika terjadi
ketidaksesuaian. Dalam menjalankan fungsi ini, DPR melakukannya melalui acara
dengar pendapat, interpelasi, angket, maupun mengeluarkan mosi kepada
presiden/perdana menteri.
Education adalah fungsi DPR untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Anggota DPR harus memberi contoh bahwa mereka adalah sekadar wakil rakyat yang harus menjaga amanat dari para pemilihnya. Mereka harus selalu memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana cara melaksanakan kehidupan bernegara yang baik. Sebab, hampir setiap saat media massa meliput tindak-tanduk mereka, baik melalui layar televisi, surat kabar, ataupun internet.
Education adalah fungsi DPR untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Anggota DPR harus memberi contoh bahwa mereka adalah sekadar wakil rakyat yang harus menjaga amanat dari para pemilihnya. Mereka harus selalu memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana cara melaksanakan kehidupan bernegara yang baik. Sebab, hampir setiap saat media massa meliput tindak-tanduk mereka, baik melalui layar televisi, surat kabar, ataupun internet.
Representation,
merupakan fungsi dari anggota legislatif untuk mewakili pemilih. Seperti telah
disebutkan, di Indonesia, seorang anggota dewan dipilih oleh sekitar 300.000
orang pemilih. Nah, ke-300.000 orang tersebut harus ia wakili
kepentingannya di dalam konteks negara. Ini didasarkan oleh konsep demokrasi
perwakilan. Tidak bisa kita bayangkan jika konsep demokrasi langsung yang
diterapkan, gedung DPR akan penuh sesak dengan 300.000 orang yang datang setiap
hari ke Senayan. Bisa-bisa hancur gedung itu. Masalah yang muncul adalah,
anggota dewan ini masih banyak yang kurang peka terhadap kepentingan para
pemilihnya. Ini bisa kita lihat dari masih banyaknya demonstrasi-demonstrasi
yang muncul di aneka isu politik.
Fungsi-fungsi Kekuasaan Eksekutif
Eksekutif adalah
kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif.
Fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif ini garis besarnya adalah : Chief of state,
Head of government, Party chief, Commander in chief, Chief
diplomat, Dispenser of appointments, dan Chief legislators.
Eksekutif di era
modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Chief of
State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri
merupakan kepada suatu negara, simbol suatu negara. Apapun tindakan seorang
Presiden atau Perdana Menteri, berarti tindakan dari negara yang bersangkutan.
Fungsi sebagai kepala negara ini misalnya dibuktikan dengan memimpin upacara,
peresmian suatu kegiatan, penerimaan duta besar, penyelesaian konflik, dan
sejenisnya.
Head of Government,
artinya adalah kepala pemerintahan. Presiden atau Perdana Menteri yang
melakukan kegiatan eksekutif sehari-hari. Misalnya mengangkat menteri-menteri,
menjalin perjanjian dengan negara lain, terlibat dalam keanggotaan suatu
lembaga internasional, menandatangi surat hutang dan pembayarannya dari lembaga
donor, dan sejenisnya. Di dalam tiap negara, terkadang terjadi pemisahaan
fungsi antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Di Inggris, kepala
negara dipegang oleh Ratu Inggris, demikian pula di Jepang. Di kedua negara
tersebut kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri. Di Indonesia
ataupun Amerika Serikat, kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh
Presiden.
Party Chief
berarti seorang kepala eksekutif
sekaligus juga merupakan kepala dari suatu partai yang menang pemilu. Fungsi
sebagai ketua partai ini lebih mengemuka di suatu negara yang menganut sistem
pemerintahan parlementer. Di dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan
dipegang oleh perdana menteri yang berasal dari partai yang menang pemilu.
Namun, di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil terkadang tidak berlaku kaku demikian. Di masa pemerintahan Gus Dur (di Indonesia) menunjukkan hal tersebut. Gus Dur berasal dari partai yang hanya memenangkan 9% suara di Pemilu 1999, tetapi ia menjadi presiden. Selain itu, di sistem pemerintahan parlementer, terdapat hubungan yang sangat kuat antara eksekutif dan legislatif oleh sebab seorang eksekutif dipilih dari komposisi hasil suara partai dalam pemilu. Di sistem presidensil, pemilu untuk memilih anggota dewan dan untuk memilih presiden terpisah.
Namun, di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil terkadang tidak berlaku kaku demikian. Di masa pemerintahan Gus Dur (di Indonesia) menunjukkan hal tersebut. Gus Dur berasal dari partai yang hanya memenangkan 9% suara di Pemilu 1999, tetapi ia menjadi presiden. Selain itu, di sistem pemerintahan parlementer, terdapat hubungan yang sangat kuat antara eksekutif dan legislatif oleh sebab seorang eksekutif dipilih dari komposisi hasil suara partai dalam pemilu. Di sistem presidensil, pemilu untuk memilih anggota dewan dan untuk memilih presiden terpisah.
Commander in Chief
adalah fungsi mengepalai angkatan
bersenjata. Presiden atau perdana menteri adalah pimpinan tertinggi angkatan
bersenjata. Seorang presiden atau perdana menteri, meskipun tidak memiliki
latar belakang militer memiliki peran ini. Namun, terkadang terdapat pergesekan
dengan pihak militer jika yang menjadi presiden ataupun perdana menteri adalah
orang bukan kalangan militer.
Sekali lagi, ini pernah terjadi di era
Gus Dur, di mana banyak instruksi-instruksinya kepada pihak militer tidak
digubris pihak yang terakhir, terutama di masa kerusuhan sektarian (agama) yang
banyak terjadi di masa pemerintahannya.
Chief Diplomat,
merupakan fungsi eksekutif untuk mengepalai duta-duta besar yang tersebar di
perwakilan negara di seluruh dunia. Dalam pemikiran trias politika John Locke,
termaktub kekuasaan federatif, kekuasaan untuk menjalin hubungan dengan negara
lain. Demikian pula di konteks aplikasi kekuasaan eksekutif saat ini. Eksekutif
adalah pihak yang mengangkat duta besar untuk beroperasi di negara sahabat,
juga menerima duta besar dari negara lain.
Dispenser of Appointment merupakan fungsi eksekutif untuk menandatangani perjanjian dengan negara lain atau lembaga internasional. Dalam fungsi ini, penandatangan dilakukan oleh presiden, menteri luar negeri, ataupun anggota-anggota kabinet yang lain, yang diangkat oleh presiden atau perdana menteri.
Dispenser of Appointment merupakan fungsi eksekutif untuk menandatangani perjanjian dengan negara lain atau lembaga internasional. Dalam fungsi ini, penandatangan dilakukan oleh presiden, menteri luar negeri, ataupun anggota-anggota kabinet yang lain, yang diangkat oleh presiden atau perdana menteri.
Chief Legislation,
adalah fungsi eksekutif untuk mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang.
Meskipun kekuasaan membuat undang-undang berada di tangan DPR, tetapi di dalam
sistem tata negara dimungkinkan lembaga eksekutif mempromosikan diterbitkannya
suatu undang-undang oleh sebab tantangan riil dalam implementasi suatu
undang-undang banyak ditemui oleh pihak yang sehari-hari melaksanakan
undang-undang tersebut.
Fungsi-fungsi Kekuasaan Yudikatif
Fungsi-fungsi Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan
Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas
setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan
kedalam daftar masalah hukum berikut :
Criminal law
(petty offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan,
perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law (masalah seputan
penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur
administrasi negara); International law (perjanjian internasional).
- Criminal Law penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional).
- Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama.
- Constitution Law kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
- Administrative Law penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya. Sementara itu,
- International Law tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Dari pembahasan
diatas, dapat disimpulkan bahwa politik selalu membutuhkan kekuasaan untuk
menjalankan tugas atau fungsinya.
2. SARAN
Proses pembelajaran
melalui metode ini (diskusi / presentase materi ) sebaiknya senantiasa
dilakukan agar ada interaksi yang terjalin sesama mahasiswa dalam proses
perkuliahan formal.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment